|
Pemetaan e-commerce
Tentang Kami |
DeTIKNas adalah lembaga koordinasi eksekutif yang dibentuk presiden berdasarkan Keppres No. 20/2006. Visi besar yang melatarbelakanginya adalah keinginan untuk mempercepat akselerasi ICT di Indonesia, yang pada gilirannya juga akan berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. DeTIKNas diketuai langsung oleh Presiden, dengan wakil Menko Ekuin. Sementara, pengurus harian diketuai oleh MenKomInfo, dengan beranggotakan sembilan menteri lainnya (Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Diknas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Menteri PPN/Ketua Bappenas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menneg Ristek, dan Sekretaris Kabinet). Supaya lebih lincah dan memberi dampak, ada juga Tim Pelaksana yang walaupun ketuanya tetap Menkominfo, tapi wakil ketuanya diisi Pak Kemal yang orang swasta. Jajaran anggotanya juga sebagian besar mantan nama-nama penting di dunia ICT swasta, seperti Jonathan L. Parapak, Hari Sulistiono, dan Jos Luhukay.
Tugas pokok DeTIKNas adalah memberi rekomendasi tentang kebijakan pengembangan efisien dan efektif di Indonesia. Untuk prioritas program, DeTIKnas sudah meluncurkan inisiatif yang diberi nama 7 Flagship Program: e-Procurement, e-Anggaran, National Single Window (NSW), e-Education, Palapa Ring, legalisasi software pemerintah, dan Nomor Identitas Nasional (NIN). Selain itu, untuk pengembangan ICT, DeTIKNas memperkenalkan konsep ICT Economic, yang diringkas oleh Pak Kemal dengan jargon “Less capex (capital expenditure), more opex(operational expenditure)”. Sebuah pikiran ekonomis dimana pemerintah sebaiknya tidak menanam modal untuk pengembangan ICT, tapi memanfaatkan fasilitas yang sudah ada dan cukup menyewa service dari vendor dan provider yang sudah ada.
Sumber: http://aresto.wordpress.com/2007/05/22/it-governance-untuk-sektor-publik-indonesia/
Kontak DeTIKnas :
Gedung Departemen Komunikasi dan Informatika RI
Jl. Merdeka Barat No. 9, Lt. 3 Jakarta Pusat 10110, Indonesia
Telp/Fax 021-3810305
Dewan TIK Nasional (DeTIKNas) adalah lembaga yang dipimpin oleh Presiden RI dan beranggotakan 11 Menteri, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI No.20 tahun 2006 tertanggal 13 November 2006 dengan masa kerja 3 tahun.
Berdasarkan Keppres No. 20 Tahun 2006, DeTIKNas bertugas:
a. merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi.
b. melakukan pengkajian dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
c. melakukan koordinasi nasional meliputi dengan instansi Pemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/ BadanUsaha Milik Daerah, dunia usaha, lembaga profesional, dan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, serta masyarakat pada umumnya.
d. memberikan persetujuan atas pelaksanaan program teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas departemen agar efektif dan efisien.
Selain itu, DeTIKNas menentukan Program Flagship, yaitu suatu program TIK yang menjadi fokus nasional, yaitu program yang memiliki dampak besar pada pemerintah, masyarakat, internasional, dan least political resistance. Program ini diambil satu dari tiap komponen blueprint TIK. Meskipun demikian, bukan berarti program yang lain tidak berjalan, namun program Flagship ini nantinya akan menjadi dasar dari pengembangan program-program TIK lainnya sehingga lebih terarah dan berdaya guna.
Masyarakat berharap banyak akan ada perbaikan yang signifikan dengan adanya Dewan TIK Nasional, sebagian lagi juga diliputi rasa pesimistis bahwa Dewan bisa berbuat banyak. Masyarakat sudah bosan dengan lembaga-lembaga seperti ini (ingat TKTI?) dan program-program yang dicanangkan (ingat Sisfonas?), yang sampai saat ini tak membuahkan hasil berarti bagi keberlangsungan kehidupan dunia TIK di tanah air. Oleh sebab itulah, ketika melihat nama-nama yang ada dalam Keppres, banyak yang bertanya akankah Dewan dapat menjalankan tugasnya?
TIM PELAKSANA DEWAN TIK NASIONAL
Ketua: Menteri Komunikasi dan Informatika
Wakil Ketua: Kemal A. Stamboel
Sekretaris: Direktur Jenderal Aplikasi Telematika, Departemen Komunikasi dan Informatika
Wakil Sekretaris: Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum
Anggota:
1. Giri Suseno Hadihardjono
2. Jonathan L. Parapak
3. Jos Luhukay
4. Hari Sulistyono
5. Andi Siswaka Faisal
|
|
|