|
Pemetaan e-commerce
DetikNas in Brief |
DETIKNAS in Brief
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (DETIKNAS) adalah suatu lembaga yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006. DETIKNAS memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementerian/Lembaga (K/L). Berdasarkan surat keputusan tersebut, DETIKNAS mempunyai tugas:
a. Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;
b. Melakukan pengkajian dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. Melakukan koordinasi nasional dengan instansi Pemerintah Pusat / Daerah, Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan komunitas teknologi informasi dan komunikasi, serta masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
d. Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas departemen agar efektif dan efisien.
Presiden Republik Indonesia sebagai Ketua Tim Pengarah didampingi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Wakil-nya, Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai Ketua Harian, dan beranggotakan 9 (sembilan) Menteri lainnya, Sekretaris Kabinet, dan Kemal A. Stamboel. Dalam pelaksanaan tugas kesehariannya, DETIKNAS membentuk Tim Pelaksana yang diketuai oleh Menkominfo dengan Kemal A. Stamboel sebagai Wakil-nya, Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Depkominfo sebagai Sekretaris, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum sebagai Wakil Sekretaris, dan beranggotakan Andi Siswaka Faisal, Giri Suseno Hadihardjono, Hari Sulistyono, Jonathan L. Parapak, dan Jos Luhukay.
Dalam menjalankan tugas pokoknya untuk memberikan rekomendasi tentang kebijakan pengembangan TIK yang efektif dan efisien di Indonesia, DETIKNAS telah menetapkan 7 (tujuh) program utama TIK yang disebut sebagai Flagship Program. Ke 7 (tujuh) Flagship Program tersebut yaitu: e-Pendidikan, e-Procurement, National Single Window, e-Anggaran, Nomor Identitas Nasional, Palapa Ring, dan Legalisasi Software. Masing-masing Flagship Program tersebut memiliki pola owner-member dalam mengelola pengembangan TIK-nya.
Selain telah menetapkan Flagship Program, DETIKNAS juga telah membentuk 2 (dua) Kelompok Kerja (Pokja) untuk membantu pelaksanaan tugas-tugasnya yaitu Pokja Penyusunan Pedoman Tata Pamong Teknologi Informasi dan Komunikasi (IT Governance), dan Pokja Evaluasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (EVATIK).
|
KEGIATAN TIK |
| Tanggal | Kegiatan |
| 2008-05-28 | kegiatan pameran JACC | | 2008-05-02 | pameran IT 2 |
|
|
|